Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda Dkk

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/Ist
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/Ist

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.


Menurut Gatot, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.

"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," kata Gatot Nurmantyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/11).

Tak hanya para aktivis KAMI, pemerintah juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.

"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," tandasnya.