Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
Menurut Gatot, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.
"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," kata Gatot Nurmantyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/11).
Tak hanya para aktivis KAMI, pemerintah juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.
"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," tandasnya.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi