Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja menjdi momentum Presiden Joko Widodo untuk segera memperbaiki janji kampanyenya saat pemilu 2019 silam.
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
Menurut pengamat politik Hendri Satrio, salah satu janji Jokowi adalah penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.
"Ini tantangan sekaligus momentum bagi pemerintah untuk membereskan hal-hal lain yang terkait UU Cipta Kerja. Jadi sambil diperbaiki UU-nya, juga momentum merealisasikan janji kampanye Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin,” ucap Hendri Satrio melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/11).
Penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini menambahkan, putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat membuat masyarakat kembali optimis kepada penegakan hukum di Indonesia.
"Yang terpenting sekarang masyarakat Indonesia masih mengandalkan MK untuk perbaikan UU yang berpihak pada kemaslahan umat. Untuk pemerintah, jika UU ini (Cipta Kerja) memang baik, ya lakukan perbaikan," tutupnya.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi