Polres Gresik Sita 10 Ton Pupuk Ilegal Tanpa Tersangka

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Polres Gresik telah menyita 10 ton pupuk ilegal, hasil ungkap pada akhir tahun 2021 lalu. Namun, anehnya tersangka dalam itu belum ditetapkan pihak kepolisian.


Padahal kasusnya secara terbuka telah diumumkan dalam konfrensi pres, terkait keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus kejahatan selama tahun 2021.

Sesuai informasi, pupuk ilegal didapat dari CV Kawan Tani Sejati pada 17 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang berhasil disita aparat Polres Gresik itu sebanyak 10 ton, yakni pupuk non subsidi jenis SP-36 yang terbagi menjadi 200 sak. Masing-masing sak memiliki berat 50 kg, serta terdapat 2 ton pupuk warna hitam belum dikemas.

Polisi tak hanya menyita pupuk saja, tapi juga mengamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nopol BG 8258 YC beserta sopir dan kenetnya yang berinisial PR dan AP.

Pupuk yang diduga tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, rencananya akan dikirim ke Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Karena, telah dipesan oleh WL.

Terkait hal tersebut, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Joshua mengakui jika memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena masih menunggu ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan), sebab disposisi dari Kementan tak kunjung keluar.

“Rencana akan kita tetapkan tersangkanya dalam waktu dekat,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/1).

Ditanya siapakah yang bakal ditetapkan se tersangka, Joshua menyebut bahwa pemiliknya yang bakal jadi tersangka. “Ditunggu saja,” tandasnya.