Aliran Dana Rp 298 Miliar Hasil Penjualan Saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG Dibongkar

Hearing di DPRD membahas aliran dana hasil penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA/RMOLJatim
Hearing di DPRD membahas aliran dana hasil penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA/RMOLJatim

DPRD Banyuwangi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat, membahas tentang hasil penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Cooper Gold (MCG) Tbk. Mereka ingin membongkar tentang rincian aliran dana sebesar Rp 298 miliar.


Namun, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Emy Wahyuni dan diikuti 4 anggota komisi serta belasan warga dari Banyuwangi Corruption Watch (BCW) dan perwakilan BPKAD, belum dapat membeberkan riwayat penggunaan anggaran dimaksud.

Usai rapat Koordinator BCW, Masruri mengatakan, sebagai masyarakat Banyuwangi pihaknya ingin mengetahui secara rinci aliran dana hasil penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG, induk PT BSI selaku operator tambang emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran.

"Tadi kita lihat hasil penjualan saham senilai Rp 298 M untuk apa, gak dijawab. Karena kalau masuk APBD itu salurannya banyak, ada anggaran rutin, ada anggaran kunker, harusnya dijelaskan," kata Masruri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/1).

Dulu, dia mengatakan, Pemkab Banyuwangi akan mendapatkan golden share 10 persen. Hal itu di gembar-gemborkan oleh Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi (2010-2015 dan 2016-2021).

Dari golden share itu, menjadi kunci masuknya perusahaan tambang. Hingga muncul anggapan publik bahwa masyarakat Banyuwangi akan diuntungkan dengan adanya pertambangan emas. Meskipun faktanya tidak jelas.

"Katanya tahun 2017 sudah ada laba, kita tanyakan dari 10 persen kita sudah dapat berapa? Tapi gak dijawab," sebutnya.

"Kemudian katanya menginjak adanya IPO, go publik. Itu dulu enggak ada keterangan itu, adanya golden share non delusi. Artinya pembagian 10 persen enggak ada penurunan," imbuhnya.

Apalagi saat ini, saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA tinggal 4,44 persen.

"Harus ada transparansi disini. Adakah kebohongan publik. Karena kita sudah menyikapi berbagai persoalan dengan adanya tambang itu, yang seharusnya ada kompensasi yang bisa mensejahterakan seluruh masyarakat," ungkapnya.

Kabid Akuntansi BPKAD Banyuwangi, Firman menjelaskan bahwa di tahun 2013 kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA 10 persen. Kemudian saat IPO sekitar tahun 2017 terdelusi menjadi 6,4 persen. 

Pada akhir tahun 2020 sekitar bulan Desember, 15 persen dari total saham 1,145 miliar dijual di harga Rp 1.940 per lembar saham atau setara Rp 298 M.

"Dari 10 persen turun ke 6,4 persen sampai dengan sebelum penjualan akhir tahun 2020 5,23 persen. Setelah dijual sisa saham saat ini 4,44 persen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Emy Wahyuni mengatakan, akan mengagendakan ulang rapat dengar pendapat tersebut. Lantaran, beberapa pertanyaan dari pemohon hearing belum terjawab secara gamblang.

"Nanti akan kita jadwalkan ulang. Akan kita hadirkan bagian ekonomi dan perwakilan dari PT BSI," tukasnya.