Kasus KDRT Bos Pasific Caesar Surabaya, The Irsan Berharap Ada Perdamaian Demi Masa Depan Anak

Penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto, Filipus NRK Goenawan/Ist
Penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto, Filipus NRK Goenawan/Ist

The Irsan Pribadi Susanto, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (14/2). 


Tiba di Kejati Jatim pukul 08.30 Wib, Irsan langsung bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilakukan proses administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. 

Dalam pelimpahan tahap dua ini, Chrisney Yuan Wang, istri Irsan sekaligus pelapor kasus ini nampak hadir. Sementara Irsan didampingi penasehat hukumnya, Filipus NRK Goenawan. 

“Tahap dua sudah dijalankan. Kami menghormati proses hukum karena itu yang diminta pelapor. Kami kooperatif karena kita menghormati penyidik dan jaksa,” ujar Filipus usai menjalani pelimpahan tahap dua kepada awak media.

Filipus menjelaskan, usai  menjalani pelimpahan tahap dua, pihak jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Status Irsan menjadi tahanan kota.

“Jadi korban (pelapor) datang ke sini untuk memastikan Pak Irsan ditahan, namun setelah kami melakukan upaya akhirnya statusnya tahanan kota,” ujar Filipus.

Filipus mengungkapkan bahwa Kejari Tanjung Perak sudah melakukan restorative justice. Upaya ini dilakukan agar Irsan dan istrinya dapat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Sayangnya dari pihak pelapor, upaya damai tersebut ditolak. 

“Upaya perdamaian gagal. Istri menolak (damai) dan meminta kepastian hukum untuk disidangkan,” jelasnya.

Kendati gagal mencapai kata damai, lanjut Filipus, kliennya aakan terus berusaha ada perdamaian. Hal ini dilakukan Irsan karena dia sangat memikirkan masa depan anak-anaknya. 

“Semoga ke depan bisa berdamai lah. Sampai kapan pun kami selalu membuka pintu untuk perdamaian. Karena kita memikirkan psikologi anak. Karena jangan sampai anak juga ikut menjadi korban,” pungkasnya.

Terpisah, penasehat hukum Chrisney yakni Kriswanto mengaku pihaknya tetap menginginkan keadilan dan menunggu Kejati Jatim untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. 

“Kita ini pelapor, ya kita menolak ketika ditawari mediasi (perdamaian) seperti itu,” kata Kriswanto.

Sekedar diketahui, The Irsan Pribadi Susanto, bos Pasific Caesar Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang. Dalam laporannya, Chrisney menuding Irsan telah melakukan KDRT kepada dirinya. Sebaliknya, Irsan balik melaporkan istrinya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian.