Besok, Ribuan Buruh Demo DPR

Ilustrasi demo buruh/RMOL
Ilustrasi demo buruh/RMOL

Ribuan buruh akan menggelar aksi damai di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) besok. Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, ribuan buruh bakal menyampaikan 8 tuntutan dalam aksi damai yang dirangkai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD).

"Massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, hingga organisasi perempuan," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/3).

Ketua Umum Partai Buruh ini menjelaskan, hari perempuan internasional merupakan bagian dari hari bersejarah perempuan pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.

"Ini merujuk pada sejarah mogok kerja pada perempuan Rusia di tahun 1917, bertepatan dengan masa perang untuk menyuarakan tuntutan 'roti dan perdamaian'," ucapnya.

Menurut Said Iqbal, hari perempuan internasional lahir dari rasa marah atas penindasan yang menimpa perempuan kelas pekerja di seluruh dunia. Bahkan hingga kini, dia melihat penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa.

"Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing atau alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan," katanya.

Akibat dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, Said Iqbal melihat ada ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat.

"Di tengah pandemi Covid-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat," tuturnya.

Maka dari itu, dalam aksi besok Said Iqbal memastikan sejumlah poin yang akan disampaikan kaum buruh untuk bisa ditindaklanjuti pemerintah.

Delapan poin tersebut di antaranya sebagai berikut, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya, cabut Permenaker 2/2022, sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang, sahkan segera RUU Perlindungan PRT.

Berikutnya, pemerintah wajib melakukan kontrol harga sembako, kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria, ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190 serta hadirkan ruang politik setara bagi perempuan.