Usut Aliran Uang, Besok Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

Indra Kenz bersama pacarnya, Vanessa Khongg/Net
Indra Kenz bersama pacarnya, Vanessa Khongg/Net

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengembangan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz.


Dalam perkara ini, crazy rich asal Medan itu disangkakan dengan dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi trading online Binomo. Namun, oleh Bareskrim Indra juga dikenakan pasal TPPU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk mendalami kasus ini, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kenz berinisial VK serta calon mertuanya, yakni RP.

"Selasa 8 Maret, penyidik memeriksa dua saksi dalam perkara IK, yakni RP dan saudari VK," ujar Gatot kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3) sore.

Gatot menambahkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

“Kasus IK sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," imbuh Gatot dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 UU ITE tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen. Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.