KPK: Lahan IKN Ternyata Sudah Ada Bagi-Bagi Kavling

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rakor bersama APH di Kalimantan Timur/Ist
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rakor bersama APH di Kalimantan Timur/Ist

Lahan yang akan digunakan sebagai Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata sudah ada bagi-bagi kavling. Presiden Joko Widodo sudah minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawalnya.


Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (9/3).

Acara juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam sambutannya Alex awalnya memberikan apresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Kaltim karena pada 2021 lalu, telah menerbitkan sertifikat tanah Pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar.

"Selain itu, pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar; Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan senilai Rp7,1 miliar; dan penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar," ujar Alex dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Alex berharap agar apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim dapat memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim dengan membayar pajak, meminimalisir dampak lingkungan, dan perusahaan bertanggungjawab secara sosial, serta koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik.

"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," pungkas Alex.