Sidang Perdana Gugatan Proyek Wastafel, Bupati Hendy dan 2 Pejabat Pemkab Jember Mangkir

Sidang perdana gugatan kasus tidak dibayarnya dana proyek wastafel atau tempat cuci tangan progam penanggulangan Covid -19 Kabupaten Jember tahun 2020, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (10/3) siang. Tiga tergugat mangkir tanpa alasan jelas.


Ketiganya adalah Bupati Jember H Hendy Siswanto, Kepala BPBD Kabupaten Jember serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19.

Sidang diagendakan pukul 11.00 WIB, namun molor sekitar 2 jam, karena menunggu pihak tergugat.

Sementara pihak penggugat, Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, sudah hadir di PN Jember mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang akhirnya dimulai saat perwakilan DPRD Jember yang turut tergugat hadir dalam sidang gugatan melawan hukum terhadap Bupati Jember dan kawan-kawan.

"Tergugat utama, yakni  Bupati, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yakni Kepala BPBD Kabupaten Jember,  juga  PPK Penanganan Covid-19 tidak hadir," ujar Husni Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai sidang di PN Jember, Kamis (10/3) sore.

Sidang akhirnya ditunda, karena yang hadir baru turut tergugat. Menurut Husni Thamrin turut tergugat tidak begitu urgent, karena mereka dibutuhkan hanya untuk mematuhi putusan saja. Sebab, turut tergugat, tidak terkait langsung dengan pelaksanaan proyek.

"Dengan ketidakhadiran ini, saya khawatir juga, bahwa apa yang disampaikan Bupati supaya ada alasan secara hukum, tidak disalahkan bupati untuk mencairkan, hanya basa-basi," katanya.

Dijelaskan Thamrin, dalam pertemuan dengan rekanan, Bupati mempersilahkan menempuh proses hukum, dengan menggugat di pengadilan.

“Karena itu kita sambut baik apa yang dimaui Bupati. Dengan mendaftarkan gugatan di pengadilan. Harapan kami, apa yang disampaikan oleh Bupati, bisa teraelisir. Namun ternyata dalam panggilan pertama mereka tidak hadir. Mudah-mudahan ketidakhadirannya karena persoalan tehnis,” ujarnya.

Pada 2 hari lalu, Thamrin mendapatkan informasi bahwa Bupati Hendy ada rapat khusus dengan dinas terkait dalam rangka menghadapi gugatan.

"Ini kayaknya, mudah-mudahan saya salah menafsirkan, kayaknya seperti mau menghadapi Musuh besar seperti pemberontak. Padahal ini rakyatnya sendiri, rekanan yang selama ini, melakukan kerjasama, dengan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur," terangnya.

"Namun tetap tetap optimis, mudah-mudahan apa yang disampaikan Bupati benar," imbuhnya.

Dia juga berharap Bupati Hendy bisa  hadir langsung dalam persidangan mendatang, tanpa memberikan kuasa kepada pengacara atau bagian hukum Pemkab Jember sebagai bentuk Bupati memiliki i'tikat baik untuk menyelesaikan hutang-hutang Pemkab Jember.

“Sebab, jika menggunakan kuasa hukum, dengan segala cara gugatan klien akan ditolak. Nanti Bupati akan saya pertemukan dengan penggugat untuk mediasi. Tapi kalau masih menggunakan pengacara, berarti bupati, hanya basa-basi," katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Jember, I Gusti Ngurah Taruna, menunda sidang, selama 2 pekan. Majelis hakim mengagendakan memanggil ulang ketiga tergugat tersebut, pada Kamis (24/3) mendatang.

Sebelumnya, Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono, menggugat Bupati Jember untuk membayar nilai kerugian material dan immaterial sebesar Rp2,2 miliar.

Selain itu penggugat meminta pengadilan, meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember, untuk memastikan bisa membayar.

Gugatan dengan register Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr melawan tergugat antara lain; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember. DPRD Jember juga turut menjadi tergugat.

Dijelaskan Thamrin, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun 2020, menganggarkan pengadaan bak cuci tangan atau wastafel yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2020.

"Penggugat mendapatkan 8 paket pekerjaan wastafel penanganan dampak Covid-19, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar," ujarnya.

Semua paket pekerjaan tersebut, sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.

Padahal penggugat sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.

"Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp2,2 miliar. Dengan rincian, kewajiban pokok sebesar Rp1,6 dan biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier sebesar 5 persen, sebanyak 81 juta rupiah, kerugian imateriil (moril) jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp500 juta," jelasnya.

"Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember, segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022," ujarnya.