KPK Panggil Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Bupati Puput

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS)/Net
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS)/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Pada hari ini, Kamis (24/3), KPK memanggil seorang politisi dari Partai Nasdem.


Politisi tersebut adalah anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Moh. Haerul Amri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Haerul menjadi satu dari enam orang yang dipanggil sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/3).

Selain Haerul, saksi yang dipanggil, yaitu Heri Mulyadi selaku PNS; Agus Salim Pangestu selaku karyawan swasta; Nurhayati selaku wiraswasta; Ajeng Nur Hanifah selaku Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang; dan Meliana Ditasari selaku Staf Bag Protokol dan Rumah Tangga.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada Jumat (18/2).

Aset yang disita oleh tim penyidik KPK, yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.