Pembukaan Pasar Turi Ada Peran Penting KPK dan Kejari Surabaya

Bahtiar Ujang Purnama/RMOLJatim
Bahtiar Ujang Purnama/RMOLJatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan supervisi penyelesaian sengketa antara Pemkot Surabaya dengan investor yang juga pengelola Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.


Hal ini dilakukan selama 3 tahun terakhir. Pendampingan yang dilakukan KPK dan Kejari Surabaya kepada Pemkot Surabaya betul-betul bermanfaat untuk kemajuan perekonomian Kota Pahlawan.

Sehingga aset Pasar Turi yang sekian lama berhenti beroperasi bisa kembali berjalan.

"KPK hadir membantu pemulihan aset agar bagaimana bisa berjalan dengan baik," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat soft opening Pasar Turi Baru, Rabu (30/3).

Dia memastikan, bahwa KPK bertugas menyelamatkan keuangan negara dari penyelamatan aset yang tidak berfungsi atau tak bersertifikat.

Ini dilakukan untuk menghindari kehilangan aset dan potensi kurang optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Asetnya sudah milik pemkot, tapi karena tidak fungsional, sehingga KPK tugasnya mengoptimalkan PAD dengan pemulihan fungsi aset," ujar dia.

Bahtiar menjelaskan, jika ada pihak yang merasa bingung dengan keberadaan KPK di pembukaan Pasar Turi Baru, ini adalah bukti kerja KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

“KPK tidak hanya penindakan dengan OTT dan menghukum koruptor. Kegiatan yang kami lakukan di Pasar Turi ini sifatnya soft, kita dampingi Pemkot Surabaya, berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Forkopimda. Karena kalau Pasar Turi mati, Pemkot Surabaya kehilangan sebagian pendapatannya,” jelas Bahtiar.

KPK kata Bahtiar juga mengapresiasi Pemkot Surabaya dan investor Pasar Turi yang mau membangun komunikasi, sehingga Pasar Turi bisa beroperasi kembali.

"Kami senang, upaya pendampingan KPK bisa bermanfaat untuk mengotipmalkan kontribusi Pasar Turi terhadap perekonomian Kota Surabaya. Karena metode pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah Pencegahan, melalui pemulihan aset milik daerah ataupun aset negara,” pungkasnya.