Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan

Wabup Bojonegoro Budi Irawanto didampingi tim kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya/RMOLJatim
Wabup Bojonegoro Budi Irawanto didampingi tim kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya/RMOLJatim

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.


Gugatan ini dibuat setelah Polda Jatim menghentikan kasus penyelidikan aduan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara ini Polda Jatim menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Hal ini sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2022.

"Saya mewakili Wabup Bojonegoro Budi Irawanto telah mengajukan gugatan praperadilan. Karena kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Jatim," kata kuasa hukum Budi Irawanto, Muhammad Sholeh saat jumpa pers di Bojonegoro, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (6/4).

Sholeh menegaskan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No Perkara: 11/Pid.Pra/2022/PN.SBY.

Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Sholeh berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.

"Meskipun objek perkara a quo yang (sedang diperselisihkan) bukan SP3 tetapi penghentian penyelidikan a quo diatur di dalam Surat Edaran Kapolri No. 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 tahun 2019," ujarnya.

Sebelumnya pada 9 September 2021 lalu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dikirim melalui aplikasi grup WhatsApp.

Budi menganggap tulisan itu dianggap menyerang dirinya secara pribadi dan juga menyangkut harga diri keluarga dan juga anak yang juga diikut-ikutkan, padahal mereka tidak tahu menahu tentang persoalan ini. Tak hanya itu, lanjut Budi, pihaknya juga disuruh berhenti menjadi wakil bupati.