Sebulan, Polres Jember Bekuk 30 Tersangka Narkotika dan Okerbaya

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Sugeng Iriyanto menunjukkan tersangka narkoba dan barang bukti/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Sugeng Iriyanto menunjukkan tersangka narkoba dan barang bukti/RMOLJatim

Selama Maret 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember bersama Kepolisian Sektor Jajaran Polres Jember berhasil membekuk 30 tersangka pengedar narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).


Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 77,51 gram sabu-sabu serta sekitar 6.000 butir Okerbaya, beserta 12 HP Android, yang digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, ketiga puluh tersangka ini terdiri  dari 29 perkara, yakni 16 perkara narkotika  dan dan 13 perkara  Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

"Selama bulan Maret (2022) pertama kita mengungkap yakni pertama kasus 16 perkara  kasus narkotika,  dengan  17 tersangka," ujar AKBP Hery Purnomo, di Mapolres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (6/04) sore.

Dari penangkapan 17 tersangka ini, lanjut dia, polisi menyita barang bukti sebanyak  77,51 gram sabu-sabu senilai  Rp. 93 juta serta 2 butir pil ekstasi 2 butir, seharga Rp.  800 ribu. Selain itu juga  menyita 1 unit hp, pipet kaca dan alat hisap sabu beserta alat timbangan digital.

Kedua, jelas AKBP Hery, polisi juga mengungkap 13 perkara Okerbaya dengan 13 tersangka. Dalam kasus Okerbaya, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.670 butir pil trihexyphynidyl dan 1.365 butir pil Dextromethorphan, uang Rp1.612.000, serta 10 unit HP.

"Para tersangka Okerbaya  ini, sering menjual obat-obatan terlarang ini, tidak hanya kepada orang dewasa saja tapi juga kepada anak-anak," katanya.

Dijelaskan AKBP Hery, para tersangka yang tertangkap berprofesi  swasta, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka terdiri pelaku lama dan baru. Rata-rata residivis kasus narkotika dan Okerbaya.

Modus penjualannya, mereka adalah para pelaku lama, sudah banyak memiliki pelanggan. Dengan menjual barang dipinggir jalan di wilayah hukum Polres Jember dan tidak bertemu langsung dengan pembeli.

"Sejauh ini polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap pemasoknya, nanti akan disampaikan kemudian," jelasnya.


ikuti update rmoljatim di google news