Selama Maret 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember bersama Kepolisian Sektor Jajaran Polres Jember berhasil membekuk 30 tersangka pengedar narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
- Nasib Tragis Balita di Jember, Bermain di Kolam Ikan Dekat Rumah Tanpa Pengawasan
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember
- Viral Isu Polisi Bisa Akses Sirekap, Aliansi Peduli Demokrasi Demo KPU dan Polres Jember
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 77,51 gram sabu-sabu serta sekitar 6.000 butir Okerbaya, beserta 12 HP Android, yang digunakan sebagai alat transaksi.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, ketiga puluh tersangka ini terdiri dari 29 perkara, yakni 16 perkara narkotika dan dan 13 perkara Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
"Selama bulan Maret (2022) pertama kita mengungkap yakni pertama kasus 16 perkara kasus narkotika, dengan 17 tersangka," ujar AKBP Hery Purnomo, di Mapolres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (6/04) sore.
Dari penangkapan 17 tersangka ini, lanjut dia, polisi menyita barang bukti sebanyak 77,51 gram sabu-sabu senilai Rp. 93 juta serta 2 butir pil ekstasi 2 butir, seharga Rp. 800 ribu. Selain itu juga menyita 1 unit hp, pipet kaca dan alat hisap sabu beserta alat timbangan digital.
Kedua, jelas AKBP Hery, polisi juga mengungkap 13 perkara Okerbaya dengan 13 tersangka. Dalam kasus Okerbaya, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.670 butir pil trihexyphynidyl dan 1.365 butir pil Dextromethorphan, uang Rp1.612.000, serta 10 unit HP.
"Para tersangka Okerbaya ini, sering menjual obat-obatan terlarang ini, tidak hanya kepada orang dewasa saja tapi juga kepada anak-anak," katanya.
Dijelaskan AKBP Hery, para tersangka yang tertangkap berprofesi swasta, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka terdiri pelaku lama dan baru. Rata-rata residivis kasus narkotika dan Okerbaya.
Modus penjualannya, mereka adalah para pelaku lama, sudah banyak memiliki pelanggan. Dengan menjual barang dipinggir jalan di wilayah hukum Polres Jember dan tidak bertemu langsung dengan pembeli.
"Sejauh ini polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap pemasoknya, nanti akan disampaikan kemudian," jelasnya.
- Nasib Tragis Balita di Jember, Bermain di Kolam Ikan Dekat Rumah Tanpa Pengawasan
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
ikuti update rmoljatim di google news