Bupati Bondowoso Larang Kendaraan Dinas Pemkab Untuk Mudik

Bupati Salwa saat dikonfirmasi sejumlah media/RMOLJatim 
Bupati Salwa saat dikonfirmasi sejumlah media/RMOLJatim 

Secara resmi Presiden RI Joko Widodo mengumumkan libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022.


Tak hanya itu, Presiden juga mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran Idul fitri tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang.

Terkait hal tersebut, Pemkab Bondowoso Bupati Salwa Arifin dengan tegas melarang pejabat Pemkab Bondowoso untuk menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Wah tidak boleh itu kendaraan dinas dipakai untuk mudik," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/4).

Bupati Salwa mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan agar siapapun pejabat Pemkab Bondowoso agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Jadi semua yang mudik jangan pakai kendaraan dinas," tuturnya.

Untuk mereka yang melanggar atau memaksa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Bupati mengaku akan segera merumuskan sanksinya.

"Nanti kita bicara seperti apa sanksinya," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dinas Perhubungan kabupaten Bondowoso melalui Kasi Angkutan Orang dan Barang, Bayu Aji mengatakan bahwa untuk mudik lebaran tahun 2022 belum ada rencana mudik gratis dikarenakan belum menentu ya kondisi pandemi Covid-19 saat itu untuk membahas.

"Rencananya sih untuk tahun depan, tahun ini mau dibahas kemarin-kemarin kondisinya belum menentu," ujarnya.

Kemudian untuk tahun depan dipastikan akan ada mudik gratis utamanya untuk jurusan pulau Bali dan pulau Madura dan akan segera menentukan alokasi anggarannya tahun di tahun ini.

"Mungkin untuk dua jurusan itu ada 8 armada yang akan di operasikan," pungkasnya.