ASN Bisa Cuti Lebaran, Bupati Ngawi Warning Pemakaian Kendaraan Plat Merah

Bupati Ngawi Ony Anwar 
Bupati Ngawi Ony Anwar 

Bupati Ngawi, Ony Anwar bicara terkait aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam merayakan lebaran nanti. 


Pada prinsipnya, pihaknya memperbolehkan kepada ASN mengambil cuti sebelum dan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idhul Fitri 2022 yang ditetapkan pemerintah.

"Sesuai surat edaran Kemenpan kan boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah lebaran. Kalau cuti kan bisa seminggu dan cuti tahunan itu bisa diambil pada lebaran itu," ungkap Ony Anwar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (18/4).

Ony mengatakan lebih detail, jika merujuk pada SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2022 selain mengatur tentang cuti juga menjelaskan protokol perjalanan ketika ASN melakukan mudik. Antara lain memahami status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan atau tujuan perjalanan. Selain itu mematuhi penggunaan platform aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, tambah Ony Anwar, untuk penggunaan kendaraan plat merah atau mobil dinas harus tetap stay di daerah. Artinya, ketika memang terpaksa dibawa untuk kegiatan mudik paling tidak dalam radius yang dekat bukan antar propinsi.

"Kalau memang mau dipakai untuk mudik bersama keluarga ya monggohlah tapi paling tidak jangan luar propinsi," beber Ony.