Kejari Madiun Curigai Praktek Mafia Pupuk Bersubsidi

Kerjari Madiun endus praktek mafia pupuk bersubsidi
Kerjari Madiun endus praktek mafia pupuk bersubsidi

Diam-diam penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun memeriksa  6 dari 8 distributor pupuk bersubsidi yang berada di wilayah Kabupaten Madiun, Selasa (26/4).


“Kami diperiksa terkait identitas perusahaan, ijin distributor, harga tebus maupun harga kios, alur penunjukan dan penyalurannya,” kata Suprato, pengurus KUD Sri Mulyo yang berada di Desa Klitik, Kecamatan Wonosari, kepada Kantor Berita RMOLJatim. 

Pemeriksaan dimulai pada hari Senin (25/4) kemarin. Suprato menambahkan, distribusi penjualan pupuk bersubsidi  saat ini sudah sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun, sehingga minim penyelewengan.

“Disinyalir sekarang banyak pupuk dari luar bertuliskan pupuk bersubsidi yang beredar di masyarakat, khususnya pupuk urea mungkin dikira distributor yang bermain,” ucap Suprapto.

Informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mencium praktik mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kelangkaan di kalangan petani wilayah Kabupaten Madiun.

Diduga praktik penyalahgunaan wewenang ini terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dalam satu tahun anggaran di perkirakan negara rugi lebih dari Rp 1 miliar.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari kelompok tani, kios pupuk, distributor,dan dinas terkait, ada penyalahgunaan wewenang distribusi yang harusnya disebarkan ke masyarakat, ada dugaan dipakai untuk dijual kembali,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro.

Purning belum bisa mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam mafia pupuk di Kabupaten Madiun, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini untuk menjawab kenapa pupuk bersubsidi langka, dari penelusuran ternyata  ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang berujung ke tindak pidana korupsi,” pungkasnya.