Kejari Surabaya Tangkap Mantan Kepala SMP Lab School Surabaya

Terpidana kasus pencabulan Ali Shodiqin (kaos hitam) saat ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di rumah orang tuanya di kawasan Trosobo Taman Sidoarjo/Ist
Terpidana kasus pencabulan Ali Shodiqin (kaos hitam) saat ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di rumah orang tuanya di kawasan Trosobo Taman Sidoarjo/Ist

Mantan Kepala SMP Lab School Surabaya, Ali Shodiqin ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya. Ali Shodiqin merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap 6 orang siswanya.


Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo, sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan" terang Khristiya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/5).

Dijelaskan Khristiya, pada putusan MA tersebut, terpidana Ali Shodiqin diganjar hukuman 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini terpidana sudah kita bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badannya," jelasnya.

Untuk diketahui, Kasus pencabulan ini terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana Ali Shodiqin.

Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara meremas kemaluan korban, yang disertai ancaman psikis, yakni korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terpidana Ali Shodiqin.

Saat diadili di peradilan tingkat pertama, majelis hakim PN Surabaya tidak sepakat dengan dakwaan jaksa yang menjerat terpidana Ali Shodiqin dengan pasal perlindungan anak. Ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan perbuatan Ali Shodiqin merupakan perbuatan asusila didepan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Atas putusan itulah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto melakukan perlawanan karena tak sesuai dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan sebelumnya dan mengganjar terpidana Ali Shodiqin dengan hukuman 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan.