KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta pada Idul Fitri 2022

Kantor KPK
Kantor KPK

Sepanjang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.


Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Minggu (15/5) sore.

Ipi mengatakan, sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulftri dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519.

"Laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620," ujar Ipi dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sejumlah laporan tersebut kata Ipi, terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini kata Ipi, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," pungkas Ipi.