Diadili Kasus Jual Beli Obat Bekas Pasien Covid-19, Perawat di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis kasus jual beli obat bekas pasien Covid-19 di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang pembacaan vonis kasus jual beli obat bekas pasien Covid-19 di PN Surabaya/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara jual beli obat bekas Covid-19 menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang perawat di Surabaya.


Terdakwa perempuan yang bekerja sebagai perawat selama 20 tahun di salah satu rumah sakit di Surabaya Barat ini dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (23/5).

Dalam persidangan itu, Shaylla menjalani sidang bersama terdakwa lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga (Masing-masing dalam berkas tersendiri).

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Shaylla ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hari Basuki, yang sebelumnya menuntut 18  bulan penjara. Meski demikian jaksa Hari masih belum bersikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum terhadap vonis majelis hakim. 

"Kalau terdakwa banding, saya juga banding," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Shaylla Novita Sari dan suaminya, Muchamad Wahyudi, menjual obat bekas pasien Covid-19 di tahun 2021. Saat itu jumlah kasus aktif virus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

Shaylla mengaku mengaku mulanya dimintai tolong melalui suaminya oleh terdakwa Eric. Sebab, saudara Eric terjangkit Covid-19 dan kritis.

Obat jenis actemra tersebut didapat Shaylla dari seorang pasien Covid-19 yang belum dikonsumsi lantaran meninggal dunia. Obat tersebut dijual seharga Rp 40 juta dan hasilnya dipakai untuk membeli perhiasan.

Suasana sidang pembacaan vonis kasus jual beli obat bekas pasien Covid-19 di PN Surabaya/RMOLJatim