50 Persen Dana Cukai di Kabupaten Probolinggo, Untuk Kesejahteraan Sosial

Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Ngk Pasaribu, saat memberikan keterangan. /RMOLJatim
Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Ngk Pasaribu, saat memberikan keterangan. /RMOLJatim

Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Ngk Pasaribu menegaskan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 sebanyak 40 % digunakan untuk kesehatan masyarakat, 50 % kesejahteraan sosial, dan 10 persen digunakan untuk penegakan hukum. 


Karena jelas penggunaanya, pihaknya bersama Pemkab Probolinggo getol memberantas rokok ilegal hingga ke pelosok.

"Maka kami gencarkan operasi gempur rokok ilegal. Untuk konsumen rokok, belilah rokok legal, yang bayar cukai. Untuk pedagang, jual rokok yang legal," ujar Pasaribu, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat menghadiri podcast sosialisasi ketentuan di bidang cukai gelaran Diskominfo, Statistik dan Persandian di studio Bromo FM Kraksaan, Selasa (7/6).

Pasaribu menambahkan, semua sepakat merokok merugikan kesehatan, termasuk rokok legal. Apalagi yang ilegal, sudah jelas merugikan negara juga sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Terkait kesejahteraan sosial, dana cukai diperuntukkan bagi buruh tani dan pabrik rokok. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Ali Kusno menjelaskan, sesuai SE Mendagri, kegiatan sosialisasi semester II tahun 2022 dialihkan ke Satpol PP. 

Sejumlah kegiatan yang selama ini ditangani Diskominfo, dialihkan ke Satpol PP untuk penegakan hukum. 

"Dana cukai yang diterima Diskominfo total Rp 1,1 miliar. Selanjutnya dikelola Diskominfo," ujar Kusno. 

Menurut Kusno, kesejahteraan sosial ditekel Dinas Sosial. Sedangkan kesehatan tetap dikelola Dinas Kesehatan.