Bawaslu Protes Masa Penanganan Sengketa Pemilu Hanya 6 Hari

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprotes masa atau durasi penanganan perkera sengketa pemilu yang rencananya hanya selama 6 hari. 


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa penyelesaian sengketa Pemilu harus rampung dalam waktu 6 hari kalender.

Sementara menurut Abhan, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, durasi yang ideal unutk menyelesaikan perkara sengketa Pemilu seperti pendaftaran peserta Pemilu selama 12 hari.

"Kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Jika durasi penyelesaian sengketa Pemilu hanya dipatok selama 6 hari, Bagja memperkirakan waktunya akan sangat mepet.

Pasalnya, untuk menyelesaikan perkara sengketa harus melalui sejumlah tahapan seperti pendaftaran. Setelah itu dilanjutkan durasi 3 hari untuk perbaikan berkas permohonan sengketa, proses mediasi, dan dilanjutkan proses ajudikasi berupa mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan Ahli.

"Lalu hari terakhir adalah pembuktian," imbuh Bagja menegaskan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Khusus proses ajudikasi, Bagja mengatakan bahwa pelaksanaannya tidak cukup sehari. Apalagi jika terdapat 2-3 kasus harus diselesaikan dalam waktu yang sama.

Oleh karena itu Bagja meminta KPU mempertimbangkan durasi penyelesaian sengketa Pemilu paling tidak selama 10 hari.

"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari ke-6, apakah bisa dengan itu? Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari," katanya.

"Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," demikian pandangan Bagja.