Jelang Idul Adha, Pemkab Gresik Gandeng MUI dan DMI Ikut Awasi Hewan

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani /RMOLJatim
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani /RMOLJatim

Jelang Hari Raya Qurban (Idul Adha) 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mengupayakan langkah-langkah penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.


Pasalnya, Gresik menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan menjadi wilayah dengan kategori wabah PMK bersama Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan dinas terkait telah melakukan koordinasi dalam upaya pengendalian agar tidak kian merebak.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Hari Raya Idul Adha, tentunya hal ini berkaitan erat dengan masalah hewan qurban. Sehingga, diharapkan pelaksanaannya nanti seluruh hewan qurban bisa dipastikan sehat tidak ada yang terpapar PMK," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/6).

"Dalam membahas persoalan PMK ini, kita juga meminta saran atau masukan dari MUI dan DMI. Sebab dalam menanggulangi PMK, butuh kaloborasi dari seluruh pihak," imbuhnya.

Yani menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas Pertanian (Dispertan) untuk segera mendistribusikan obat-obatan untuk menekan jumlah hewan ternak yang terdampak PMK.

"Dispertan telah membeli obat-obatan untuk menanggulangi PMK melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), harus segera didistribusikan agar bisa disuntikan ke hewan ternak," tegasnya.

“Dalam pelaksanaan penyuntikan di lapangan, kita telah meminta bantuan dokter hewan dari beberapa universitas. Jangan sampai obatnya ada, tetapi kita keterbatasan tenaga kesehatannya, dalam implementasi dilapangan. Karena ini merupakan salah satu strategi kita dalam menghambat laju penyebaran PMK," lanjutnya.

Lebih lanjut Bupati Yani menjelaskan, saat ini memang beberapa pasar hewan di Gresik untuk sementara ditutup dengan tujuan agar tidak terjadi mobilitas yang mengakibatkan penularan PMK.

"Bukan berarti kita melarang perdagangannya, tetapi pasarnya saja yang tidak boleh. Sebab, semakin dekat Hari Raya Idul Adha tentunya mobilitasnya hewan untuk kebutuhan kurban akan tinggi, maka kita sepakat bahwa penjualan hewab kurban untuk berbasis kandang artinya pembeli langsung datang ke tempat peternak atau peternak memotret/mevideo hewan yang dijual. Gampangnya memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini berkembang," tandasnya.

Bupati Yani meminta DMI agar juga melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban di wilayahnya masing-masing, sehingga hewan yang akan disembelih benar-benar bebas dari PMK.

“Karena syarat mutlak sesuai hukum Islam hewan yang akan dijadikan qurban harus sehat, tidak cacat atau berpenyakit," pungkasnya.