Bagi KPU, Kampanye 75 Hari Justru Bisa Meminimalisir Pembelahan di Masyarakat

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan hanya 75 hari menuai protes dari partai politik (parpol) baru peserta pemilu, salah satunya Partai Buruh.


Menjawab hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasannya mengapa memilih masa kampanye 75 hari, atau lebih singkat dari yang sebelumnya direncanakan 90 hari.

"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh pihak peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/6).

Berdasarkan kajian dan konsultasi bersama DPR RI dan pemeritah dalam setiap kesempatan konsinyering atau rapat kerja, KPU mengaku mendapati alasan utama yang mengharuskan masa kampanye hanya 75 hari.

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami di Pemilu 2019. Yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," katanya.

Maka dari itu, Parsadaan memastikan masa kampanye 75 hari dapat membantu kinerja penyelenggara pemilu bisa lebih efektif, karena potensi konflik di akar rumput bisa diminimalisir.

"Secara teknis ini memang akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak yang merugikan," tuturnya.

"Ini bukan hanya dari keinginan KPU, tapi sudah dibicarakan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah, dan Komisi II," demikian Parsadaan menegaskan.