Terdakwa Dugaan Asusila Dihadirkan di Persidangan, Begini Kata Kuasa Hukum JE

Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Harapenta Sitepu/ist
Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Harapenta Sitepu/ist

Terdakwa dugaan asusila JE dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (6/7/2022) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.20 WIB di ruang Cakra. 


Tim kuasa hukum JE, Philipus Harapenta Sitepu menyebut bahwa proses pembuktian sudah rampung tinggal menunggu tuntutan, pembelaan atau pledoi dan vonis.

Philipus mengatakan hingga rampungnya proses pembuktian dalam sidang, belum bisa membuktikan dakwaan terhadap pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Bahwa selama ini keterangan dari saksi yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara detail kejadian.

"Hanya ada satu yang bisa menjelaskan tanggal dan waktu kejadian secara pasti. Tetapi saat tanggal itu disebutkan, klien kami sedang berada di Singapura. Itu bisa kami buktikan dengan paspor," ungkap Philipus.

Sementara kuasa hukum JE lainnya, yakni Jeffry Simatupang  menambahkan, keterangan terdakwa di muka persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta, sedangkan keterangan dari pelapor tidak bisa dibuktikan.

"Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan," katanya usai persidangan. 

Dijelaskan Jeffrey, bahwa sejak awal terjadi beberapa kejanggalan. Dia menjelaskan bahwa awal disebut ada 60 korban, kemudian berubah menjadi 30, lalu menjadi 12 dan terakhir yang diduga menjadi korban hanya satu orang. 

Kemudian saat memberikan keterangan, para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detail waktu kejadian. Mereka hanya menyebut bahwa kejadian pada awal tahun, atau tengah tahun. 

Tak hanya itu, pihaknya mengklaim bahwa kasus tersebut terindikasi direkayasa sejak awal dengan motivasi bisnis. Mereka yang diduga melakukan rekayasa itu juga didanai mendapatkan upah. 

Bahkan, Jeffrey mengklaim pihak yang diduga melakukan rekayasa itu sudah mengaku dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.  

"Hal itu terungkap di persidangan. Untuk siapanya nanti akan dibuka saat sidang putusan," sambungnya. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menambahkan bahwa proses sidang berjalan lancar dengan agenda yang sudah ditentukan. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (20/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

"Hari ini sidang hanya keterangan terdakwa saja. Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan," pungkasnya.