Merespons permintaan KPU yang ingin Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan, pihak Komisi II DPR juga membuka peluang Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Yakni terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru.
- Hak Angket DPR: Drama Politik atau Upaya Nyata Memperbaiki Demokrasi?
- Kejagung Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPR Terendah
- Polri Didesak Usut Dugaan Perbudakan Pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit
Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu. Alasannya, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Politsi PDI Perjuangan itu.
Rifqi berpendapat , selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron