Pihak Merintangi yang Tersangka Pencabulan Bisa Dijerat UU TPKS

Anggota Badan Legislasi, Luluk Nur Hamidah/Net
Anggota Badan Legislasi, Luluk Nur Hamidah/Net

Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta segera ada aturan turunan karena kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi.


Secara khusus, Luluk menyoroti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Menurut Luluk, pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Namun demikian, kami menilai bahwa Pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

Luluk mengatakan, kejahatan seksual masih banyak terjadi usai UU TPKS resmi diundangkan. Ia menilai, kurangnya sosialisasi dan belum adanya pedomanan teknis dari UU TPKS menjadi salah satu alasannya.

Dikatakan Politisi PKB itu, UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

“Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Apalagi, orang tua yang juga pengasuh Ponpes secara terbuka meminta polisi agar tidak menangkap anaknya.

"Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tegas Luluk.

Aturan yang dimaksud Luluk tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Oleh karenanya, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

Mas Bechi sendiri sudah menyerahkan diri pada Kamis malam. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polda Jatim dan dititipkan sebagai tahanan di Rutan Medaeng.