Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto tersangka kasus penistaan agama akhirnya dijebloskan ke dalam penjara setelah lima jam lebih diperiksa oleh Unit I Satreskrim Polres Gresik.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Legislator Partai Nasdem itu sebelumnya beberapa kali sempat mangkir dari panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Nur Hudi tampak tertunduk lesu saat keluar dari ruangan Unit 1 Satreskrim dengan kondisi tangan diborgol menuju ruang tahanan.
“Iya benar setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kita ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Wahyu Rizki Saputro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/7).
Untuk diketahui Nur Hudi Didin Arianto menjadi tersangka, karena menyediakan tempat untuk acara ritual nyeleneh itu di Pesangerahan miliknya yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, pihak Polres Gresik juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yang terkait dalam kasus tersebut.
Yakni, Syaiful Arif selaku pengantin yang menikahi kambing, Sutrisna alias Krisna selaku penghulu pernikahan dan Arif Saifullah orang yang medokumentasikan ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi