Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum

 Petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE/ist
Petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE/ist

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan menyiapkan pendampingan hukum dari Pemkot Surabaya bagi petinggi Satpol PP berinisial FE yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya atas dugaan penjualan barang hasil penertiban.


"Tidak ada pendampingan dari pemkot karena ini sudah waktunya berbuat untuk umat, malah memanfaatkan yang lainnya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/7).

Oknum petinggi satpol pp tersebut diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ini yang selalu saya katakan. Ya sudah, aturan hukumnya jalankan," pungkas Eri.

Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.