Maming Diduga Dirikan Sejumlah Perusahaan untuk Samarkan Uang Suap Rp 104 Miliar

Mardani H. Maming usai diperiksa oleh KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi/RMOL
Mardani H. Maming usai diperiksa oleh KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi/RMOL

Terungkap, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming diduga gunakan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengannya untuk menyamarkan penerimaan uang diduga suap mencapai Rp 104 miliar lebih.


Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat merangkum jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming yang telah dibacakan dan diserahkan kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (20/7).

Ali mengatakan, KPK sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan untuk menetapkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM (Mardani Maming) selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar Ali melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/7).

Selain itu kata Ali, KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara kata Ali, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar," pungkas Ali.

Dalam gugatan praperadilan ini, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming ini, terungkap bahwa Maming diduga menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar) dari pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Uang itu diterima melalui beberapa pihak sejak 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 lalu.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.