HUT Adiyaksa ke-62, Kejari Jember Beber Capaian Kerja Selama 6 Bulan 

Kepala Kejaksaan negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan/RMOLJatim
Kepala Kejaksaan negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan/RMOLJatim

Dalam kurun waktu 6 bulan mulai Januari-Juli 2022, Kejaksaan Negeri Jember telah menuntaskan 610 perkara pidana umum. Kasus korupsi pasar Balung 2019 serta 2 kasus dugaan korupsi masih dalam proses penyidikan. Di antaranya kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan pengadaan obat di RSD dokter Subandi Jember. 


Selain itu, Kejari Jember telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum sebanyak 221 perkara litigasi dan non litigasi serta melakukan penyelamatan aset dan keuangan negara.

Demikian sampaikan Kepala Kejaksaan negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, usai upacara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di halaman Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (22/7). 

Dalam upacara tersebut,  Sucitrawan menjadi inspektur upacara membacakan amanat Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Capaian Bidang Pidana Umum luar biasa dari bulan Januari-Juli 2022 ada 610 perkara, cukup banyak," ujar Sucitrawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

"Bagaimana caranya berikutnya ini, kita bersama-sama bersama media menghimbau kepada masyarakat menghindari kriminal, supaya kasusnya tidak banyak," sambungnya.

Dia juga menyarankan melakukan pendekatan restoratif justice dengan berdamai dalam perkara ringan. Meski demikian penyelesaian secara restoratif justice tidak mudah. Tapi melalui proses yang teliti dan ketat yang digelar bersama jaksa agung muda bidang tindak pidana umum.

"Berusahalah berdamai seperti program-program restorasi justice. Kita akan mengurangi perkara tersebut bersama APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain, sehingga tidak mencuat lagi perkara yang cukup banyak," katanya.

"Selama saya bertugas di Kejari Jember, sudah ada 4 penyelesaian restoratif Justice, yakni 3 kasus penganiyaan ringan dan 1 pencurian hp," terangnya.

Sementara capaian penanganan pidana khusus, sudah ada 2 terdakwa yang sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Yakni Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Balung, berupa  rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2019 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Kasus tersebut merugikan Negara Rp1.889.478.198,07 (Satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh sen). 

Kedua terdakwa yang divonis bersalah adalah pertama; terdakwa Junaidy, selaku rekanan (Direktur PT. Anugrah Mitra Kinasih), dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun, Denda Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (Tiga) bulan serta uang pengganti sebesar Rp 1.889.478.198,07 pidana penjara 2 (Dua) tahun. Kedua terdakwa Dedy Sucipto, selaku rekanan (Selaku PPK), divonis pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (Tiga) bulan.

Selain itu, ada 2 perkara yang masih dalam proses penyidikan yakni aasus korupsi pelaksanaan (PTSL) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Tahun Anggaran 2020-2021 serta perkara Pengelolaan Obat pada RSUD dr. Soebandi Jember tahun 2016-2021.

Sedangkan dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN), berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 2,5 milyar melalui BPJS ketenagakerjaan Serta menyelamatkan 2 aset tanah Pemkab Jember, diantaranya tanah SMPN 3 tanggul dan Dewan Koperasi Indonesia.

"SMPN 3 tanggul Jember. Luas 6.088 M2, yang merupakan aset Pemkab Jember dan 1.380 M2 aset Pemkab Jember, kantor dewan koperasi Indonesia. Sudah dieksekusi dan diserahkan ke Pemkab Jember," katanya.

Selain itu, Bidang Datun, sudah memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap Pemkab Jember bersifat litigasi sebanyak 63 SKK (Surat Kuasa Khusus). 60 kasus diantaranya adalah kasus sederhana gugatan wanprestasi Wastafel kepada Pemkab Jember.

Sedangkan yang sifatnya non litigasi ada sebanyak 158 SKK. yaitu 131 SKK dari BPJS ketenagakerjaan cabang Jember dan 27 SKK dari BPJS kesehatan cabang Jember. Dan masih banyak lagi capaian yang dilakukan Bidang intelegen Kejaksaan Negeri Jember.