Penyerahan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan 8 hari, terhitung sejak 1 Agustus 2022. Per Senin (8/8), status parpol yang mendaftar sudah bisa diketahui.
- Polri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol
- Isu Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Dianulir, KPU: Ini Virus Demokrasi
- KPU Jember: Tiga Partai Baru Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
"Jadi dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/8).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu harus lengkap dokumennya," sambungnya menegaskan.
Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".
Sementara, bagi yang statusnya "Belum Didaftar" harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 177 UU Pemilu hingga
masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022.
Berikut ini rincian 18 parpol yang berstatus sudah mendaftarkan diri ke KPU:
Parpol Sudah Didaftar KPU RI
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerindra
13. PKB
Parpol Belum Didaftar KPU RI
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai4. PDRI
15. Partai Republikku Indonesia.
- Awal Februari DKPP Sidangkan Dugaan Kecurangan KPU
- Pakar Hukum: Selamatkan Kualitas Hasil Pemilu 2024, KPU Harus Diganti
- Polri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol