Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi melantik dan mengambil sumpat sebanyak 125 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Aston (16/5). KPU memastikan mereka tidak terlibat atau terafiliasi dengan partai politik.
- Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Banyuwangi Segera Tetapkan Paslon Terpilih
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK
- KPU Banyuwangi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sejauh ini sesuai tahapan yang kita lakukan tidak ada laporan seperti itu (terlibat jadi anggota parpol), terkait tanggapan masyarakat," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, dikutip Kantor Berita RMOLjatim.
Menurut Dwi, syarat utama menjadi tenaga ad hoc pemilu adalah tidak berafiliasi dengan parpol. Hal itu, kata dia, demi menjaga integritas dan netralitas penyelenggara.
Meski telah dilantik dan resmi menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, masyarakat masih bisa melaporkan jika di kemudian hari menemukan anggota PPK yang terlibat di parpol.
KPU, kata Dwi, akan menerima laporan tersebut dan telah mempunyai prosedur tersendiri dalam proses penanganannya.
"Mereka sudah melakukan sumpah dan pakta integritas. Saya berharap itu jadi pedoman PPK dalam melaksanakan tugas," tegas dia.
Sebanyak 125 anggota PPK tersebar di 25 kecamatan se Kabupaten Banyuwangi. Masing-masing kecamatan erdiri dari 5 orang. Sejak dilantik mereka dapat menjalankan tugas hingga Januari 2025 mendatang.
Dwi berpesan agar melaksanakan tugas dengan benar serta mematuhi aturan dan kode etik yang ada.
"Sebagai penyelenggara, mereka bertugas melayani pemilih dan peserta pemilihan kepala daerah 2024. Kami berharap pesta demokrasi berjalan lancar kedepannya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran