Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan salah satu pejabat Kejari Bojonegoro telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki.
- Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur
- Dorong Komitmen Kepatuhan Hukum, SIER Teken Kerja Sama dengan Kejati Jatim
- Pesan Wagub Emil Dardak pada Kejati Jatim untuk Bisa Dapat Glory of Majapahit
Dia menyatakan bahwa jaksa yang ditangkap oleh Jajaran Polres Jombang di Hotel Sentra, Candi Mulya, Jombang tersebut menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti.
"Berinisial AH, yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro," ujarnya kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/8).
Atas kejadian tersebut, Mia menyebut telah mencopot jabatan oknum jaksa itu. Ia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke Bidang Pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
"Kita secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Mia juga menyatakan jika pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa itu dari perbuatan tercelanya. Mia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya
Diungkapkan Mia, kasus ini bermula ketika AH dilaporkan warga telah menyekap seorang bocah di sebuah hotel. Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh polisi.
"Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ungkapnya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi