Kajati Jatim Tak Akan Lindungi Oknum Jaksa Bojonegoro yang Diduga Cabuli Anak di Hotel

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH saat memberikan keterangan pers hasil sidang pembacaan dakwaan kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH saat memberikan keterangan pers hasil sidang pembacaan dakwaan kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan salah satu pejabat Kejari Bojonegoro telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki.


Dia menyatakan bahwa jaksa yang ditangkap oleh Jajaran Polres Jombang di Hotel Sentra, Candi Mulya, Jombang tersebut menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti.

"Berinisial AH, yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro," ujarnya kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/8).

Atas kejadian tersebut, Mia menyebut telah mencopot jabatan oknum jaksa itu. Ia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke Bidang Pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.

"Kita secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, Mia juga menyatakan jika pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa itu dari perbuatan tercelanya. Mia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.

"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya

Diungkapkan Mia, kasus ini bermula ketika AH dilaporkan warga telah menyekap seorang bocah di sebuah hotel. Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh polisi.

"Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ungkapnya.