Kepolisian Bondowoso menangkap mantan Kepala Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari bernama Abdul Mukid, pada Selasa (23/8). Mukid ditangkap dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
- Gubernur Khofifah Cerita Proses Pembangunan 78 Rumah Korban Banjir Bandang Ijen Bondowoso
- Resmikan 78 Huntap Pasca Banjir Bandang di Bondowoso, Gubernur Khofifah Harap Masyarakat Bisa Lebih Tenang dan Nyaman
- Jalan Rusak di Bondowoso Mulai Diperbaiki, Ditinjau Bupati Salwa
Baca Juga
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut.
"Akibatnya kerugian negara sekitar 600 juta lebih," ujar AKBP Wimboko dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 78 dokumen.
Dia menambahkan, sebagian hasil dari korupsi digunakan Mukid untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar," sambungnya.
Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut, apakah nanti ada bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lainnya.
"Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret," imbuhnya.
Kapolres mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara.
"Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan korupsi," pungkasnya.
- Duet Prabowo-Erick Menggelegar dalam Kades Cup Kawangrejo Jawa-Bali
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
- PBB Siapkan Gibran Cawapres Prabowo