Kepolisian Bondowoso menangkap mantan Kepala Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari bernama Abdul Mukid, pada Selasa (23/8). Mukid ditangkap dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
- Pemkab Bondowoso-Jurnalis Buka Bersama, Pj Bupati Bambang: Perkuat Sinergi
- Gas LPG 3 Kg di Bondowoso Langka dan Harga Meroket, Pj Bupati Gelar Sidak
- Pemkab Bondowoso Gencar Salurkan Bantuan Pangan, Pj Bupati: Tangani Kemiskinan, Kendalikan Inflasi!
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut.
"Akibatnya kerugian negara sekitar 600 juta lebih," ujar AKBP Wimboko dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 78 dokumen.
Dia menambahkan, sebagian hasil dari korupsi digunakan Mukid untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar," sambungnya.
Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut, apakah nanti ada bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lainnya.
"Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret," imbuhnya.
Kapolres mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara.
"Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan korupsi," pungkasnya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi