Dewan Sengketa Indonesia Lantik 18 Arbriter dan 16 Mediator

Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo saat melantik dan mengambil sumpah kepada Arbiter dan Mediator di Garden Palace Hotel/RMOLJatim
Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo saat melantik dan mengambil sumpah kepada Arbiter dan Mediator di Garden Palace Hotel/RMOLJatim

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik 18 Arbriter dan 16 Mediator untuk wilayah hukum Provinsi Jawa Timur. Mereka dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua DSI, Sabela Gayo di Garden Palace Hotel, Surabaya, Kamis (25/8).


"Sejak dibentuk 2 Juli 2021 lalu, DSI sudah memiliki 490 mediator bersertifikat yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung dan 60 arbiter," kata Sabela dalam sambutannya.

Dalam penyelesaian sengketa kepada para pihak secara non litigasi, terang Sabela, pihaknya berharap agar para mediator dan arbiter lebih menekankan pada pendekatan restoratif justice, seperti yang telah dilakukan DSI di Bengkulu dan Aceh.

"Khusus untuk pidana, harapan kami mediator akan ada di setiap rumah restorative justice yang ada di kepolisian maupun kejaksaan. DSI juga akan bekerjasama dengan pengadilan untuk penanganan penyelesaian perkara dalam hal ini sebagai mediator," terangnya.

DSI, kata Sabela Gayo juga telah menjalin kerjasama dengan lembaga arbitrase internasional Diantaranya, Hongkong International Arbitration Center (HIAC), Thailand Arbitration Center (TAC), Philippine International Center For Conflict Resolution (PICFCR) 

"Dan yang terhakir kemarin kita kerjasama dengan International Center For Senttelment Of Investment Disputes, ICSID Word Bank di Washington DC," bebernya.

Selain melantik mediator dan arbiter, Sabela Gayo juga mengukuhkan pengurus DSI Jawa Timur periode 2022-2026 yang dinahkodai oleh Bambang Sugeng.

"Saya berharap agar pengurus DSI Jatim yang hari ini telah dikukuhkan untuk segera menebar sayap, bekerjasama dengan stakeholder ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota serta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Polda Jatim dan jajarannya maupun Kejati Jatim berserta jajarannya," tukas Sabela.

Sementara itu Ketua DSI Jatim Bambang Sugeng mengatakan, pihaknya telah menyusun agenda penting untuk mensosialisasikan keberadaan organisasinya, diantaranya Notaris dan Universitas.

"Kita juga akan sowan perusahaan- perusahaan untuk memperkenalkan program-program DSI," tandasnya.

Sementara itu Anandyo Susetyo salah seorang arbiter yang dilantik dan disumpah mengatakan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk menjadi arbiter. 

"Sama seperti advokat, ikut pendidikan dulu lalu ujian kompetensi dan setelah dinyatakan lulus kemudian dilanjutkan ke sumpah dan pelantikan," ujarnya.

Saat ditanya peran arbiter dalam penyelesaian perkara, advokat yang akrab disapa Anton ini menyebut jika arbiter berperan sebagai hakim.

"Sebagai arbiter ini bertugas layaknya hakim. Dan hebatnya penyelesaian sengketa menggunakan arbiterase ini adalah keputusannya bersifat final," pungkasnya.

Diketahui, pengukuhan pengurus DSI Jatim serta pelantikan maupun penyumpahan arbiter dan mediator tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, kanwil Kementerian Agama Jatim, Bidang Hukum Pemprov Jatim dan Ditpolair Polda Jatim.

Mediator yang dilantik dan disumpah oleh DSI diantaranya, Ichsan Priyotomo, Eko Yudhi, Narlisman Nahar, Winny Endiswan, Faizal Kurniawan, Nurul Furkan, Ridwan Ismail Razak, Cahyo Giri Giantoro, Hamid A Cennu, Eka Rahayu, Erma Hadi Cahyono, Slamet Effendi, Lieke Tielung, Nur Said, H Akhmad Abdul Azis dan Mochamad Hardi.

Sedangkan Arbiter yang dilantik dan disumpah diantaranya, Zakiyah, Dhieno Yudhistira, H Alie Imron, H Arief Syahrul Alam, Riskha Amaliya Lubis, Abdul Muntiqom MS, Bambang Sugeng, R Soeharjanto, Anandyo Susetyo, Ali Tamam, Agung Sujatmiko, Zaenal Fandi, Muhammad Nur, Muhammad Mursalim, Ersam Fansuri, Frendika Suda Utama, H Akhmad Abdul Aziz dan Said Umar.