Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Sidang Etik Ferdy Sambo 11 Jam Lebih Belum Rampung

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi polri (KEPP)/Repro
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi polri (KEPP)/Repro

Sidang kode etik profesi polri (KEPP) oleh komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo berlangsung hampir 11 jam lebih.


Sidang etik yang dimulai pukul 09.25 pagi hingga Kamis malam (25/8) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa jalannya sidang baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini total sudah delapan orang saksi.

Usai rampung pemeriksaan saksi-saksi baru majelis hakim sidang memeriksa terduga pelanggar yaitu Ferdy Sambo.

“Akhirnya (keputusan sidang), (dilakukan) konfrensi pers dimana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” pungkas Nurul.

Sidang etik beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Saat menjalani sidang etik profesi, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam lengkap polri dengan bintang dua di pundak. Namun, dalam seragamnya itu, Ferdy tidak lagi mengenakan brevet yang memenuhi seragamnya.

Tampak seragam yang dikenakan Ferdy Sambo hanya ada tanda pangkat, monogram atau kopsteken yang dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri. Tidak ada bedge lambang fungsi, yang berada di lengan kiri, juga tidak ada tanda kewenangan di bajunya.

Situasi ini lazimnya dialami oleh personel yang akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Dimana setelah selesai sidang maka upacara pelepasan seragam dilakukan untuk menandakan personel tersebut sudah bukan sebagai anggota Polri.