Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (MM) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil 4 Saksi
- KPK Telusuri Aset Milik Mardani H Maming
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu pada Selasa (30/8).
"Selasa (30/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif ini diduga memberikan IUP kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," pungkas Ali.
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang
- KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari