Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Wilayah Perbatasan Pulau Sebatik Berhasil Digagalkan

Tim Gabungan TNI AL dan Polda Kaltara amankan seorang pengedar narkoba di wilayah Pulau Sebatik/Ist
Tim Gabungan TNI AL dan Polda Kaltara amankan seorang pengedar narkoba di wilayah Pulau Sebatik/Ist

Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan N (23) pengedar narkoba jenis sabu, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu lalu (10/9).


Kronologis kejadian berawal saat tim gabungan TNI AL sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Pulau Sebatik dengan membagi menjadi dua sektor, yakni sektor laut dan sektor darat. Patroli ini dalam rangka pengamanan perbatasan RI-Malaysia sekaligus pencegahan terhadap barang ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia.

Patroli tersebut dilakukan prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Satgas Kopaska Balat Samudra 22, dan Satgas Marinir Ambalat XXVIII, serta Polri.

Di sektor darat, tim gabungan TNI AL terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk bersinergi di lapangan.

"Sekitar pukul 20.00 WITA saat melintas Desa Sabrang, tim gabungan melihat seseorang yang mencurigakan masuk melalui jalan kecil menuju area perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma Julius Widjojono, dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

Saat melihat N, petugas gabungan segera mengejar dan berhasil mengamankan.

Sedangkan satu orang pelaku lain terduga pemilik barang berinisial D warga Begusung, Malaysia, berhasil melarikan diri ke area perkebunan.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 50,02 gram.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, N dibawa ke Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang.

"Dari hasil pendalaman didapatkan keterangan bahwa pelaku N dan D sedang melaksanakan transaksi serah terima narkoba jenis sabu yang asalnya dari daerah Begusung, Malaysia," imbuh Kadispenal.

Setelah menerima sabu tersebut, N berencana akan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada seseorang yang berdomisili di Kota Nunukan, namun penyerahannya di Pulau Sebatik, Indonesia.

Kini N bersama barang bukti dibawa oleh tim gabungan ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan serah terima proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Pelaku N diduga merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba internasional yang berencana mengedarkannya di wilayah Indonesia.