Sidang lanjutan MSAT, terdakwa pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/9). Sidang menghadirkan 10 orang saksi meringankan.
- Polda Sumut Cekal Keluarga Apin BK Bos Judi Online Cemara Asri
- Peradi Surabaya Kecewa, Kasus Penganiayaan Advokat Matthew Gladden Belum Diterima Polrestabes
- Sidang Gugatan KSDR, PN Surabaya Fasilitasi Mediasi
Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika (GPS) menuturkan, dari 10 orang saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi ini pula yang disebut-sebut oleh saksi korban, adalah orang yang ditunjukkan pesan ancaman melalui aplikasi WA, kiriman dari MSAT yang bertuliskan, "Kalau kamu tidak datang malam ini, kamu akan menyesal seumur hidup." Tetapi saksi ini tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU.
"Satu saksi yang dicatut itu ada di BAP, tapi tidak dihadirkan JPU. Padahal saksi yang disebutkan lihat chat WA terdakwa ke korban, yang isinya ancaman jika tidak datang," ucap Pasek dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Di sisi lain, keterangan saksi korban tentang chat ancaman itu disangkal oleh semua saksi yang hadir. Para saksi pun menegaskan jika nama dirinya hanya dicatut, lantaran selama ini merasa tak pernah diperiksa penyidik.
"Jadi ada saksi yang menerangkan, bahwa selama ini ia hanya dicatut saja dalam perkara ini. Bahwa ia merasa tidak pernah tahu ada cerita tentang WA ancaman dari terdakwa pada korban. Dia menyatakan tidak ada peristiwa itu," tutur Pasek.
Masih menurut Pasek, peristiwa ancaman terdakwa pada korban tidak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan hingga saat ini. Sehingga pihaknya menilai bahwa peristiwa tersebut yang ada dalam dakwaan adalah rekaan belaka.
"Dari peristiwa kedua, dari 3 nama yang disebutkan dalam BAP itu, membantah bahwa (ancaman) itu ga pernah ada," tandasnya.
Untuk meyakinkan kesaksiannya ini, para saksi siap bersumpah mubahalah. Mereka menyebut peristiwa kedua soal ancaman melalui perpesanan WA tidak pernah terjadi.
"Saksi sudah menjawab, karena bukti WA (ancaman) nggak ada, dan saksi fakta bilang gak pernah ada yang ngomong. Saksi pun katanya pernah jemput ke pasar untuk ketemu di kafe dari saksi rekaan. Itu kata saksi nggak pernah ada, jadi betul-betul namanya dicatut dalam proses itu. (Saksi) Sudah siap sumpah mubahalah lagi. Kita lihat ini pengadilan atau penghakiman. Kami sudah berupaya membuka kotak pandora yang masif," ujar GPS.
Dimintai tanggapan mengenai saksi yang dihadirkan Tim Pengacara MSAT di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan tidak mau banyak berkomentar. Sebab ia menganggap para saksi tersebut tidak ada dalam dakwaan.
"Dari 10 saksi hari ini, ya menguntungkan terdakwa karena saksi a de carge. Tapi Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan," pungkasnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan itu adalah personil senior di RST dan RSTMC, tempat terapi milik MSAT. Mereka yang membina saksi korban selama gelaran pelatihan tenaga terapis.[Hasan]
- KPK Geledah Kantor Bank Panin Dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
- Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Ini Harapannya
- Soal Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin, PCNU Kraksaan Angkat Bicara
ikuti update rmoljatim di google news