Jumlah Anak Berkewarganegaraan Ganda di Jatim Meningkat 

Kepala Kemenkumham Jatim, Zaeroji bersama stakeholder saat membahas isu meningkatnya jumlah anak/Ist
Kepala Kemenkumham Jatim, Zaeroji bersama stakeholder saat membahas isu meningkatnya jumlah anak/Ist

Jumlah Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Indonesia baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri semakin meningkat. Mobilitas manusia yang semakin dinamis dan mudahnya pelayanan menjadikan semakin bertambahnya jumlah ABG di  Jawa Timur. 


Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, bahwa isu tentang ABG merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas. Hal tersebut dikarenakan persoalan Kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan yang krusial yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak asasi seseorang. 

"Misalnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah sehingga menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Zaeroji dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (4/10).

Hal itulah, kata Zaeroji, yang membuat Hak Kewarganegaraan khususnya pada ABG menjadi masalah prinsipil yang tidak dapat diabaikan. Termasuk lalu lintas keluar masuknya ke dalam dan ke luar negeri dengan menggunakan fasilitas keimigrasian.

"Isu tentang ABG juga berhubungan dengan administrasi kependudukan sehingga dalam kegiatan ini dapat jadi media untuk bertukar pikiran dan memperluas wawasan dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi antar instansi," urainya.

Tidak sampai di situ saja, menurut Zaeroji, negara  juga menetapkan peraturan guna mengatur pelaksanaan ketentuan dalam hal Kewarganegaraan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lahirnya regulasi PP No. 21 tahun 2022 tersebut sangat dinantikan dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

"PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli," urainya dengan berharap pihaknya dapat bersinergi dengan instansi lainnya agar bisa menciptakan pelayanan yang semakin baik. 

Sementara itu, Kakanim Kelas I Khusus Surabaya Chicco A. Muttaqin mengatakan bahwa salah satu indikator peningkatan jumlah ABG  adalah meningkatnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran ABG. 

"Dan pada tahun 2022 per bulan September ini saja sudah terdapat 111 Pendaftaran ABG," ujar Kakanim Kelas I Khusus Surabaya Chicco A. Muttaqin.

Meski begitu, kata dia, masih banyak orang yang sebenarnya menjadi subyek ABG tapi tidak tahu bahwa punya status tersebut. Sehingga Kanimsus Surabaya mengadakan Diseminasi Tentang Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Keimigrasian, Administrasi Dan Kependudukan, Serta Undang-Undang Kewarganegaraan hari ini (4/10). Kegiatan yang digelar di Hotel The Westin itu bertujuan agar masyarakat semakin paham akan status kewarganegaraannya.

"Untuk itu kami undang masyarakat dari Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Timur yang punya kepentingan besar di sini," terangnya.

Kegiatan tersebut juga diharapkan untuk memperluas wawasan dan juga membuka dialog mengenai peraturan-peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan ABG. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Serta untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Imigrasi dengan Instansi yang berkaitan dengan ABG," terangnya.

Perlu diketahui, bahwa Dwi Kewarganegaraan atau disebut Kewarganegaraan Ganda (Bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.