KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin

Bekas Dirjen Keuada Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (rompi oranye tengah) saat di Lapas Sukamiskin/Ist
Bekas Dirjen Keuada Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (rompi oranye tengah) saat di Lapas Sukamiskin/Ist

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana selama enam tahun.


Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ardian pada Rabu (26/10).

"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore (26/10).

Selain itu kata Ipi, Ardian juga diwajibkan untuk membayar pida denda sebesar Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.