Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat

Terpidana kasus Bom Bali Umar Patek saat menemui Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dan Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang/Ist
Terpidana kasus Bom Bali Umar Patek saat menemui Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dan Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang/Ist

Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia dikeluarkan hari ini Rabu (7/12) dari Lapas melalui Program Pembebasan Bersyarat.


"Mulai hari ini statusnya sudah beralih dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/12).

Selama menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya, lanjut Rika, Umar Patek diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April.2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya. 

Tak hanya itu, pembebasan bersyarat (PB) kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," tandas Rika.