Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia dikeluarkan hari ini Rabu (7/12) dari Lapas melalui Program Pembebasan Bersyarat.
- Mantan Terpidana Bom Bali Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Umar Patek
- Umar Patek: Kesalahan Saya adalah Terlibat dalam Bom Bali
- Segera Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Lapas
"Mulai hari ini statusnya sudah beralih dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/12).
Selama menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya, lanjut Rika, Umar Patek diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April.2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya.
Tak hanya itu, pembebasan bersyarat (PB) kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," tandas Rika.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota