Ajukan Bukti Surat di Persidangan, Koperasi SDR Sebut Tak Punya Hubungan Hukum dengan Noer Qodim

Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Noer Qodim terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) berlanjut ke pembuktian. 


Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/12) tersebut, pihak Noer Qodim dan Koperasi SDR sama-sama mengajukan bukti-bukti surat yang dimilikinya.

Kuasa hukum Noer Qodim, Evita Rosalinda mengatakan, pihaknya mengajukan beberapa bukti dokumen, diantaranya foto kuitansi, surat perjanjian pemberian kredit, surat pengakuan hutang, surat kesepakatan bersama, rekening koran, surat somasi, KTP, surat dari Kecamatan Sukolilo dan hasil resume rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

"Semua bukti itu sudah kami serahkan ke majelis pemeriksa perkara," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Evita Rosalinda juga untuk menjawab gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan Koperasi SDR.

"Kami menjawab soal sita jaminan yang diajukan penggugat rekonvensi. Di sita jaminan itu yang dijadikan objek rumah yang bukan milik Noer Qodim tapi milik kuasa hukumnya," bebernya.

Terpisah, Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum Koperasi SDR mengatakan, jika alat bukti yang diajukan Noer Qodim telah dimentahkan dalam dupliknya.

Bob menyebut, jika Noer Qodim dengan Koperasi SDR sudah tidak memiliki hubungan hukum lagi karena telah berganti kepengurusan. "Karena itu kami mengajukan gugatan rekonvensi," ujarnya.

Tak hanya itu, Bob juga mengatakan jika gugatan yang dilayangkan Noer Qodim obscuur libel (kabur) lantaran Pemkot Surabaya tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan. "Karena itu saya optimis gugatannya akan ditolak," tandasnya.

Diketahui, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi SDR ini tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021.

Sebaliknya, Koperasi SDR sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.

Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhitung sejak 29 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus.

Selain Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, ada beberapa yang ikut digugat Noer Qodim dalam gugatan wanprestasi ini, yaitu Notaris Wuti Nurul Yuliami dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari.