Dituding Curi Start Kampanye, Anies dan Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

Bakal calon presiden yang diusung Nasdem, Anies Baswedan disambut meriah oleh masyarakat Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh
Bakal calon presiden yang diusung Nasdem, Anies Baswedan disambut meriah oleh masyarakat Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh

Safari politik Anies Baswedan yang telah dideklarasikan Nasdem sebagai bakal capres dinilai sebagai tindakan curi start.


Hal ini termuat dalam laporan aktivis Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (7/12).

"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangan tertulis seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).

Dia menyatakan, laporannya ke Bawaslu RI sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai.

Maka dari itu, Husni memastikan laporan yang dimasukan ke Bawaslu sudah didaftarkan dalam formulir B1, agar dugaan colong start kampanye bisa segera ditindaklanjuti.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," tuturnya.

Dikatakannya, Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Sehingga dia mendorong agar kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah dinilai sebagai aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

"Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang. Apa yang dilakukan Anies dan Nasdem bisa menimbulkan kecemburuan kandidat capres, caleg dan partai lain," demikian Husni menambahkan.