Bawaslu Imbau Masyarakat Jangan Jadikan Tempat Ibadah untuk Berpolitik Praktis 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (12/12).


Pria yang karib disapa Bagja ini mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Karena ini (politik praktis di tempat ibadah) sangat menganggu proses-proses kedepan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024," demikian Bagja diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/12).

Ia mengimbau hal itu, meski hingga saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 3.2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Dikatakan Bagja, dirinya merasa penting untuk mengingatkan karena saat sudah masuk masa kampanye, politik praktis di tempat ibadah merupakan pelanggaran pidana pemilu.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang UU 7 2017 tentang Pemilu," urai alumnus Universitas Indonesia itu.

Komisioner Bawaslu dua periode ini berharap para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.

"Kami harapkan ketegangan itu ataupun juga, pidana itu terakhir sanksi, itu kita warning dari sekarang, berharap jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah, siapapun dia," pungkas Bagja.