Kantongi Bukti, Denny Indrayana Bela Partai Ummat Melawan KPU

Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana/Net
Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana/Net

Partai Ummat akan menempuh langkah hukum setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual (Verfak) sebagai partai peserta pemilu 2024.


Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menjelaskan, pihaknya akan menggandeng Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam upaya langkah hukum yang diambil.

“Ada dua langkah. Pertama, langkah-langkah politik. Kedua langkah prosedural hukum, kami akan ke Bawaslu,” tegas Ridho dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/12).

KPU, kata Ridho, terlebih dahulu diminta untuk membuka data yang ada di sipol, verifikasi administrasi dan faktual agar diaudit secara independen. Sebab, mengenai keterbukaan informasi publik jelas diatur dalam UU 14/2008.

“Tujuan kami sebenarnya simpel, dengan sederhana, kami ingin melihat sipol dengan berita acara ataupun rekap yang ada lapangan, sama atau tidak?” tegas Ridho.

Partai Ummat juga akan mengajukan permohonan tuntutan kepada DKPP untuk menindaklanjuti dugaan intervensi KPU pusat terhadap KPU daerah.

Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Partai Ummat akan mengajukan permohonan keberatan kepada Bawaslu RI dalam waktu dekat. Sebab, itu merupakan hak konstitusional Partai Ummat dan sejumlah bukti sudah dikantongi.

“Dalam 3 hari ke depan insyaallah kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu RI, tentu disertai dokumen-dokumen bukti, kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” kata dia.