Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Relawan Hukum: Kalau Sudah Diputus ya Mengikat

Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi/Ist
Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi/Ist

Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Denny Indrayana menyebut jika putusan Majelis Kehormatan bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. 


Menanggapi hal itu, Relawan Tim Hukum Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Denny Indrayana kurang memahami hukum acara.

"Karena apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum. Kalau sudah diputus ya pasti mengikat," kata Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/10).

Lanjut Suhadi, dikecualikan putusan dapat dikatakan tidak sah, antara lain putusan tidak dilakukan secara open bar (terbuka untuk umum) dan sidang pada putusan batas usai dilakukan secara terbuka. Berikutnya, tidak atas nama Irah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, tidak salah mengutip UU yang menjadi dasar (pokok) permohonan. Contoh, dalam putusan bukan UU MK tapi yang dijadikan dasar UU Lingkungan Hidup.

"Itu putusannya tidak sah. Tapi kalau UU MK itu sah," kata Suhadi.

Suhadi menilai, produk putusan MK itu menurut Pasal 10 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2003, semangatnya adalah final and binding atau pertama dan terakhir.

Suhadi meyakini, jika nantinya putusan MKMK tidak akan merubah keputusan yang sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Dan terkait masalah Hakim Etik tidak membawa pengaruh apapun yang berkaitan dengan apa yang sudah diputus," demikian Suhadi.