Dianggap KPU Tak Layangkan Keberatan Soal TMS di Sulut dan NTT, Partai Ummat Kecewa 

Ketua Tim Advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana/RMOL
Ketua Tim Advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana/RMOL

Jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas tudingan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) membuat Partai Ummat merasa kecewa.


KPU RI menyatakan bahwa Partai Ummat tidak pernah melayangkan keberatan kepada jajaran penyelenggara di dua provinsi yang mengeluarkan hasil tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal mereka punya dokumen yang menunjukkan adanya anggota dan kepengurusan yang memenuhi syarat minimal di dua provinsi tersebut.

"Kami tidak hanya keberatan di tingkat atas, dan (bukan) tidak melakukannya di tahap awal," ujar Ketua Tim Advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana, usai menyampaikan gugatan sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Dalam dokumen dalil hukum Partai Ummat itu, Denny yang juga merupakan pakar hukum tata negara memastikan terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat di dua wilayah yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya 1 wilayah.

"Itu akan jadi bagian yang kami verifikasi dalam proses mediasi dan ajudikasi. Keberatan-keberatan itu sudah dilakukan," jelasnya.

"Bahwa dianggap belum (disampaikan). Nanti kita lihat dalam prosesnya," tambah Denny dimuat Kantor Berita Politik RMOL.