Mediasi Hari Kedua, Ketum Partai Ummat Berhadapan Langsung dengan Ketua KPU RI

foto/net
foto/net

Proses mediasi laporan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Ummat dilanjutkan di hari kedua sekarang ini. Pimpinan parpol berlambang bintang emas ini berhadapan langsung dengan pimpinan tertinggi KPU RI.


Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi mediasi, di lantai 5 Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa siang (20/12), hadir 4 orang pimpinan KPU RI untuk mengikuti mediasi hari ini.

Mereka di antaranya ialah Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama 3 anggotanya yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik; Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin; dan Koordinator SDM, Organisasi Pendidikan, dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Parsadaan Harahap.

Sementara, dari Partai Ummat hadir Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang ditemani Sekretaris Jenderal Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Saat ditemui sebelum mediasi dimulai, Denny menyampaikan bahwa mediasi yang telah digelar pada hari kedua ini bakal dimaksimalkan oleh pihaknya untuk mencapai kata sepakat.

"InsyaAllah ditemukan titik temu. Berdasarkan bukti yang kita punya permohonan yang kita susun, gugatan yang kita punya, insyaAllah kita ada keyakinan ada harapan bahwa mediasi hari ini mencapai titik temu," demikian Denny menambahkan.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.