Kasus Istri Gugat Suami Jadi Tren Tertinggi di Banyuwangi

PA Banyuwangi tangani 7.373 perkara, kasus istri gugat suami jadi tren tertinggi/rmoljatim
PA Banyuwangi tangani 7.373 perkara, kasus istri gugat suami jadi tren tertinggi/rmoljatim

Berdasarkan data yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, terdapat 7.373 perkara yang ditangani. Dari angka itu, kasus istri gugat cerai suami menjadi tren tertinggi di tahun 2022.


Angka permohonan cerai gugat sejak Januari sampai Desember terdapat 4.073 kasus. Sedang, cerai talak atau yang diajukan suami menempati posisi kedua dari sejumlah persoalan dalam ikatan perkawinan, yakni 1.810 kasus.

“Artinya pengajuan cerai gugat dan cerai talak berjumlah 5.883 perkara. Namun, yang diputus hingga November 2022 sebanyak 4.984,” kata Panitera PA Banyuwangi, Subandi, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Kamis (5/1).

Persoalan lain kaitannya dengan perkawinan, yakni permohonan dispensasi kawin yang mencapai 877 kasus. Hal itu, menurutnya, beririsan dengan pengajuan istri gugat cerai suami dari kalangan muda, dibawah 30 tahun, yaitu antara 20-30 persen.

Adapun faktor yang menjadi penyebab tingginya pengajuan perceraian di Banyuwangi, kata dia, karena alasan klasik, yakni faktor ekonomi. Satu faktor lain yang menjadi tren baru yaitu akibat media sosial, yang dapat memicu munculnya pihak ketiga atau aktivitas negatif.

“Kalau berdasarkan kecamatan, permohonan cerai paling banyak di Muncar dan Genteng,” ucapnya.

Ada pula persoalan lainnya yang tercatat di PA Banyuwangi di tahun 2022, yaitu permohonan izin poligami. Namun, dari 15 pengajuan itu hanya 10 yang dikabulkan.

Kendati demikian, capaian kinerja secara keseluruhan dari seluruh pengajuan pada PA Banyuwangi, sepanjang tahun 2022 sebanyak 6.577 kasus telah diputus. Angka ini setara dengan 96,98 persen.

“Kalau di rata-rata tidak kurang dari 20, 30 sampai 40 perkara perhari yang masuk. Kalau dalam satu bulan antara 600 – 700,” tutupnya.